Kabar menggembirakan bagi keluarga besar STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/115/M.SM.03.03/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, Program Studi Magister (S2) Manajemen Pendidikan Islam (MPI) secara resmi mendapat rekomendasi dari Kementerian PANRB sebagai salah satu program studi berakreditasi “Baik” yang dapat dijadikan rujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang akan melaksanakan tugas belajar biaya mandiri.
Surat rekomendasi tersebut menegaskan bahwa program studi dengan akreditasi “Baik” dapat diberikan persetujuan bagi PNS untuk melanjutkan studi, selama di wilayah tersebut tidak terdapat program studi sejenis dengan akreditasi lebih tinggi (minimal Baik Sekali). Dalam Lampiran I surat tersebut, Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Islam STAIN Sultan Abdurrahman tercantum bersama beberapa program studi lain dari perguruan tinggi di wilayah Kepulauan Riau, dan dinyatakan “dapat dipertimbangkan” oleh Kementerian PANRB.
Rekomendasi ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan, yang memberikan panduan mengenai pemilihan program studi bagi PNS yang akan menempuh pendidikan lanjutan.
Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag. menyambut baik kabar ini dengan penuh syukur dan optimisme. “Rekomendasi ini menjadi bukti pengakuan pemerintah terhadap kualitas dan kontribusi akademik STAIN Sultan Abdurrahman, khususnya pada Program Studi Magister MPI. Kami berharap hal ini semakin membuka peluang bagi para aparatur sipil negara di Kepri untuk meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan tinggi berbasis nilai-nilai Islam,” ujarnya.
Ketua Program Studi S2 MPI, Dr. Fadhila Yonata, M.Pd. juga menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan layanan akademik terbaik bagi mahasiswa, termasuk PNS yang melanjutkan studi di STAIN Sultan Abdurrahman. “Kami berkomitmen untuk menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan kepemimpinan pendidikan Islam di era modern,” tambahnya.
Dengan demikian, Program Studi Magister MPI STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau kini menjadi salah satu pilihan resmi bagi PNS di wilayah Kepulauan Riau untuk melanjutkan pendidikan tugas belajar biaya mandiri pada jenjang magister, sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian PANRB.
Dasar hukum:
- Surat Menteri PANRB Nomor B/115/M.SM.03.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025
- Surat Keputusan Akreditasi LAMDIK Nomor 1653/SK/LAMDIK/Ak-PSB/M/X/2024 – Peringkat Baik
